Mendaftarkan merek di jasa daftar merek dagang terpercaya sudah menjadi kewajiban bagi para pelaku bisnis yang ingin menjalankan bisnis secara pribadi. Kak Niken jadi ingat kasus yang terjadi pada 2020 silam. Tentang sengketa perebutan merek dagang salah satu restoran ayam geprek milik seorang artis.
Jika Anda adalah pemilik bisnis waralaba atau franchise, maka pendaftaran merek tidak begitu penting untuk dimasukkan dalam daftar rencana untuk bisnis Anda kedepannya. Namun, jika Anda akan menjalankan bisnis menggunakan merek Anda sendiri, maka pendaftaran merek adalah wajib.
Hal ini dilakukan supaya bisnis yang Anda jalankan tidak diplagiat oleh pemilik bisnis lain dan menimbulkan permasalahan hukum yang prosesnya mungkin memakan waktu lama. Bahkan, kemungkinan besar, Anda juga diharuskan membayar denda yang besar.
Cara Mendaftar Merek Dagang di Jasa Pendaftaran Merek Dagang
Proses Pelacakan Merek
Cara pertama untuk mendaftarkan HKI adalah dengan melakukan pencarian merek terlebih dahulu. Pencarian nama merek bukanlah hal mudah dilakukan. Apalagi jika Anda baru pertama kali melakukannya. Seleksi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ditolak oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan brand, Anda harus menyesuaikannya dengan bisnis tempat bekerja. Manfaatkan bantuan Google untuk mengetahui apakah nama yang dimaksud sudah dimiliki pengusaha atau belum.
Siapkan Ketentuan Pengajuan
Perlu diketahui, biaya pendaftaran dengan jasa pendaftaran merek dagang, nantinya sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. Jadi, agar hasil maksimal, persiapkan dulu beberapa persyaratannya.
Beberapa persyaratan, antara lain pemohon menyiapkan 30 contoh merek dengan ukuran 9×9 cm atau 2×2 cm, menyiapkan daftar barang yang diberi merek, surat pernyataan kepemilikan dari pemohon, fotokopi KTP, fotokopi NPWP dan surat kuasa jika diperlukan.
Merek dagang (pict by Glintz)Prosedur Pendaftaran
Proses pendaftaran merek dagang bisa Anda lakukan langsung secara online di website DJKI, sehingga akan dijamin jauh lebih mudah dan praktis. Tahapannya adalah sebagai berikut:
a. Daftarkan akun di situs brand.dgip.go.id
b. Menunggu email untuk mendapatkan link aktivasi akun
c. Jangan lupa memasukkan nama dan kata sandi dan pilih aplikasi online
d. Tambahkan kode billing dengan memasukkan type atau class
e. Lakukan pembayaran sesuai tagihan
Isi formulir sesuai dengan pedoman yang sudah ada. Kami menyarankan Anda untuk berhati-hati dalam proses pengisian formulir dan tidak melakukan kesalahan. Setelah selesai, klik Selesai. Aplikasi akan segera diterima oleh DJKI.
DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan merek tersebut. Jika ada persyaratan tidak lengkap, maka Anda akan langsung diminta kelengkapannya selama 2 bulan sejak ada surat pertama.
Jika disetujui, 10 hari setelah DJKI akan segera mengumumkan aplikasi tersebut ke official brand news. Pengumuman biaya bisa diterima selama waktu 2 bulan. Oleh karena itu, disarankan agar selalu mengeceknya dengan rutin agar tidak ketinggalan berita.
Biaya Pendaftaran Merek Baru
Sebelum memutuskan mendaftarkan merek, siapkan biaya terlebih dahulu. Sebenarnya biayanya masih relatif murah karena tidak mencapai puluhan juta rupiah. Biayanya dibedakan dari jenis usaha dan kelas yang dipilih pengusaha.
Untuk jenis usaha, biaya yang harus Anda keluarkan sekitar dari 1,8-2 juta. Untuk merek UMKM, mulai dari 500-600 ribu rupiah per kelas. Itulah biaya pendaftaran merek awal yang harus dibayar oleh pelaku usaha. Jika Anda ingin memperpanjang jangka waktu perlindungan merek, Anda harus melakukan pengembalian dana.
Biaya yang harus dikeluarkan mulai dari 1 hingga 2,5 juta tergantung jenis usaha dan kelas yang dipilih. Itulah cara melakukan daftar merek dagang yang Kak Niken bisa informasikan. Lakukan dengan jasa pendaftaran merek dagang yang terpercaya, semoga bermanfaat.