Beberapa bulan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sempat melontarkan kalimat bahwa seharusnya membayar pajak itu semudah membeli pulsa. Nggak di pungkiri bahwa membayar pajak zaman sekarang memang sudah lebih mudah.
Ada kok cara menghitung pajak penghasilan pribadi yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Dengan kemudahan membayar pajak, ada salah satu artis yang menerima penghargaan sebagai wajib pajak (WP) Pembayar Terbesar dan Terpatuh. Ya…. Fery Salim diberikan penghargaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kelapa Gading.
Namun, ada juga seorang artis sekaligus model, Sigi Wimala yang patuh membayar pajak dan juga menggunakan jasa konsultan pajak. Sebenarnya hingga saat ini masih banyak masyarakat yang salah menghitung pajak penghasilan. Alhasil biaya pajak yang mereka keluarkan berbeda dari tarif yang sesungguhnya.
Agar tidak terjadi kesalahan berulang, kali ini Kak Niken akan memberikan simulasi perhitungan pajak penghasilan secara detail sebagai bahan referensi. Sebenarnya bagaimana cara menghitung besar pajak yang harus kita bayar?
Cara hitung PPh adalah dengan mengetahui beberapa hal yang penting dan harus diketahui bagi kita pribadi, para karyawan atau para pengusaha. Hal ini karena membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara dan terdiri dari beberapa jenis. Salah satunya adalah pajak penghasilan pribadi.
Apa yang harus diketahui dari cara menghitung pajak penghasilan pribadi?
-
Memahami Pajak Penghasilan
Warga negara dengan penghasilan tertentu tentunya mempunyai kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Karena negara telah memberikan kriteria tertentu untuk warga negara yang wajib membayar pajak penghasilan tersebut sehingga memang harus wajib dilakukan.
Untuk benar-benar mencapai kebebasan finansial, maka kita juga perlu melakukan kewajiban membayar pajak penghasilan. Itulah mengapa pajak penghasilan adalah hal yang paling penting dan perlu dipahami dan terdapat cara untuk menghitung pajak penghasilan pribadi.
Pajak penghasilan adalah Pajak yang dipungut dari subjek pajak atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh karena pajak penghasilan adalah jenis pajak langsung. Warga negara yang bersangkutan memang harus memiliki kewajiban pajak tersebut sendirian.
Juga merupakan salah satu jenis pada zat aktif yakni pajak yang mana pemungutannya berdasar pada subjek dengan memperhatikan keadaan dari wajib pajak tersebut. Dapat diartikan juga sebagai pendapatan negara yang diterima atau diperoleh dari wajib pajak baik dari Indonesia dari luar Indonesia.
Subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi atau badan usaha yang diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan undang-undang dan peraturan pajak penghasilan yang telah berlaku. Merupakan salah satu jenis pajak pusat yang objeknya adalah penghasilan dan dikenakan terhadap wajib pajak Apabila telah terpenuhi syarat tertentu.
Kalkulator PPh-
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Perencanaan keuangan yang perlu dipahami salah satunya bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pribadi yang pertama adalah dengan menghitung penghasilan kotor setahunnya karena kita harus mengetahui total penghasilan kotor selama setahun. Penghasilan dimaksud adalah gaji atau jenis pemasukan lainnya yang dikategorikan sebagai penghasil kena pajak.
Kita juga harus mengetahui penghasilan bersih karena merupakan salah satu langkah selanjutnya untuk mengetahui besaran ptkp yang disesuaikan dengan kondisi kemudian hitung pengurangan antara PKP itu sendiri dengan PTKP.
Setelah mengetahui angka penghasilan maka kita dapat memotong penghasilan tersebut sesuai dengan tarif pajak yang telah ditentukan oleh undang-undang nomor 36 tahun 2008. Pastinya berstatus lajang atau tidak adalah hal yang harus kita perhatikan sebelum melakukan penghitungan.
Setelah itu kita dapat dengan mudah menguranginya dengan besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang telah ditentukan pada awalnya sehingga penghasilan bersih akan didapatkan. Jadi langkah pertama kita harus mengetahui penghasilan kena pajak terlebih dahulu dan mengetahui besaran potongan pajak sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku.
Adapun Jumlah penghasilan pajak memang harus dibayar karena pada dasarnya cara hitung pajak penghasilan usaha pribadi cukup mudah karena banyak sekali mekanisme yang dipakai dalam menghitung pajak penghasilan usaha pribadi tersebut.
Salah satu cara menghitungnya adalah dengan menggunakan mekanisme PPh final yang berlaku bagi wajib pajak pribadi yang mempunyai peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar dalam setahunnya.
Rincian Tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah kita mendapatkan angka akhir dari penghasilan neto, maka akan dipotong dengan tarif pajak penghasilan yang masih berlaku. Dibawah ini rincian tarif pajak penghasilan sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:
- Tarif pajak sebesar 5% untuk penghasilan bersih yang kurang dari Rp50.000.000.
- Penghasilan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%
- Tarif pajak sebesar 25% bagi yang memiliki penghasilan bersih antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000.
- Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%
Adapun konsep tersebut diperoleh penghasilan yang akan diterima nantinya yakni dengan mengadakan Jumlah penghasilan diperoleh dengan tarif pajak yang telah ditentukan.
Namun jika kita ingin lebih mudah dalam perhitungan PPh 21, bisa juga lho menggunakan jasa dari GajiHub. Mereka akan melakukan pemotongan pajak (gross, gross up, nett, campuran) menggunakan kalkulator PPh dengan cara yang akurat dan otomatis.
Nggak ada lagi deh yang namanya terlambat bayar pajak karena kini cara menghitung pajak penghasilan sudah lebih mudah untuk diakses. Yuk atur strategi keuangan kita agar lebih baik lagi kedepannya.